Abstrak. Artikel ini mengkaji gagasan kesetaraan gender Amina Wadud serta relevansinya terhadap pengaturan hak dan kewajiban istri dalam Pasal 83 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kajian ini bertujuan menganalisis konsep kesetaraan gender menurut Amina Wadud dan mengkaji secara kritis ketentuan mengenai hak dan kewajiban istri dalam Pasal 83 KHI melalui perspektif tersebut. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan hermeneutika kritis yang didukung studi kepustakaan. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer berupa Kompilasi Hukum Islam dan karya-karya Amina Wadud, serta bahan hukum sekunder yang berasal dari literatur ilmiah dan hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amina Wadud menolak penafsiran patriarkis terhadap Al-Qur'an dan menempatkan relasi suami istri berdasarkan prinsip keadilan, kesalingan (mutuality), dan kemitraan. Perspektif tersebut menghasilkan reinterpretasi terhadap Pasal 83 KHI, yaitu menggeser pemaknaan kewajiban istri yang semula cenderung dipahami sebagai bentuk kepatuhan hierarkis menjadi tanggung jawab bersama yang didasarkan pada prinsip kesetaraan dan kerja sama antara suami dan istri. Reinterpretasi tersebut menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 83 KHI dapat dipahami secara lebih kontekstual tanpa mengabaikan nilai-nilai syariat Islam, sehingga mendukung terwujudnya hukum keluarga Islam yang lebih adil, responsif terhadap perkembangan masyarakat, dan berorientasi pada prinsip kesetaraan gender. Abstract. This article examines Amina Wadud’s ideas on gender equality and their relevance to the provisions regarding a wife's rights and obligations in Article 83 of the Compilation of Islamic Law (KHI). The study aims to analyze Wadud's concept of gender equality and critically evaluate the stipulations of Article 83 KHI from that perspective. Employing a normative legal research method with a critical hermeneutic approach and supported by a literature review, the study utilizes primary legal sources specifically the KHI and Wadud’s works alongside secondary sources such as scholarly literature and relevant research findings. The results indicate that Wadud rejects patriarchal interpretations of the Qur'an, instead framing the husband-wife relationship around principles of justice, mutuality, and partnership. This perspective leads to a reinterpretation of Article 83 KHI, shifting the understanding of a wife's obligations from a form of hierarchical obedience to a shared responsibility grounded in equality and cooperation between spouses. Such reinterpretation demonstrates that Article 83 KHI can be understood more contextually without disregarding Islamic Sharia values, thereby fostering an Islamic family law framework that is fairer, responsive to societal changes, and oriented toward gender equality.
Copyrights © 2026