Penerapan Restorative Justice melalui Perpol No. 8/2021 bertujuan memulihkan kerugian korban dan harmoni sosial. Namun, praktik di tingkat penyidikan sering kali mensyaratkan pengakuan bersalah tertulis dari tersangka sebagai syarat administratif pembukaan mediasi penal. Penelitian hukum normatif ini bertujuan menganalisis potensi pre-judgement terhadap tersangka sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, serta merumuskan rekonstruksi perlindungan hak tersangka berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tuntutan pengakuan salah dini di ruang pemeriksaan kepolisian menciptakan ketimpangan relasi kuasa yang mencederai kebebasan kehendak. Praktik ini merusak asas Nemo Tenetur Se Detegere, hak untuk diam, serta melekatkan criminal labeling permanen jika mediasi gagal. KUHAP 2025 menuntut transformasi dari diskresi bebas menjadi diskresi terikat. Rekonstruksi dilakukan melalui pemisahan ganti rugi keperdataan dari pengakuan pidana, penerapan mediation privilege dan exclusionary rules, serta pelembagaan kontrol yudisial melalui ratifikasi hakim untuk menjaga asas praduga tak bersalah.
Copyrights © 2026