Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan PSAK 407 dan Fatwa DSN-MUI pada produk gadai emas di Unit Pegadaian Syariah Iring Mulyo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas kepala unit, penaksir, dan kasir di Unit Pegadaian Syariah Iring Mulyo. Teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan secara interaktif dan berlangsung terus-menerus selama proses pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PSAK 407 pada produk gadai emas di Unit Pegadaian Syariah Iring Mulyo telah sesuai, meliputi aspek pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan. Sementara itu, penerapan Fatwa DSN-MUI belum sepenuhnya sesuai, terutama pada penetapan biaya administrasi yang didasarkan pada jumlah pinjaman, bukan biaya rill yang dikeluarkan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pegadaian Syariah dalam meningkatkan kesesuaian penerapan standar akuntansi syariah dan prinsip syariah pada produk gadai emas.
Copyrights © 2026