Perkembangan praktik perjudian dalam masyarakat mengalami transformasi dalam berbagai bentuk yang lebih sederhana dan terselubung, salah satunya melalui permainan lotre berbasis kartu gosok yang dikenal dengan istilah “Taktik Bom”. Permainan tersebut menimbulkan persoalan hukum karena dikemas sebagai hiburan masyarakat, namun di dalam mekanismenya terdapat unsur pembayaran, ketidakpastian hasil, serta kemungkinan memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian berdasarkan faktor keberuntungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum permainan lotre “Taktik Bom” sebagai bentuk maisir serta merumuskan konsep sanksi terhadap pelakunya dalam perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data penelitian berasal dari Al-Qur’an, hadis, literatur fiqh jinayah, kitab-kitab hukum Islam, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permainan “Taktik Bom” memenuhi unsur-unsur maisir, yaitu adanya pertaruhan harta (mukhāṭarah), perpindahan keuntungan yang bersumber dari kerugian pihak lain (ghunmun wa ghurmun), serta dominasi unsur spekulasi dan ketidakpastian (gharar jasim). Oleh karena itu, permainan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk transaksi komersial biasa, melainkan termasuk aktivitas perjudian yang dilarang dalam hukum Islam. Dalam perspektif hukum pidana Islam, pelaku permainan “Taktik Bom” tidak dikenai sanksi hudud, melainkan termasuk kategori jarimah ta’zir yang penetapan bentuk dan kadar hukumannya diserahkan kepada kewenangan ulil amri atau hakim dengan mempertimbangkan tingkat kemudaratan dan tujuan maqashid al-syari‘ah. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperluas kajian fiqh jinayah terhadap fenomena perjudian mikro yang berkembang dalam masyarakat serta menawarkan pendekatan hukum yang bersifat preventif dan maslahat dalam penanggulangannya
Copyrights © 2026