Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan hukum hak cipta di Indonesia dalam menghadapi pelanggaran pada platform online serta merumuskan strategi optimalisasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di era ekonomi digital. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui penelaahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, regulasi Informasi dan Transaksi Elektronik, ketentuan Penyelenggara Sistem Elektronik, doktrin, dan praktik penanganan pelanggaran digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum nasional telah menyediakan instrumen pidana, perdata, administratif, mekanisme pemutusan akses, serta penyelesaian sengketa. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena ketidakharmonisan regulasi, perbedaan prosedur pelaporan antarplatform, keterbatasan sumber daya dan kompetensi digital forensics aparat, rendahnya literasi hak cipta masyarakat, serta karakter ruang digital yang cepat, anonim, lintas batas, dan mudah direplikasi. Mekanisme notice and takedown dan pemblokiran situs masih cenderung reaktif, sedangkan perkembangan kecerdasan buatan, streaming, dan distribusi konten singkat memperluas bentuk pelanggaran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan perlindungan hak cipta memerlukan harmonisasi regulasi, penegasan tanggung jawab platform, standardisasi sistem pelaporan, pengembangan teknologi deteksi otomatis, peningkatan kapasitas aparat, edukasi publik, dan kerja sama internasional. Temuan penelitian juga menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan yang transparan, terukur, mudah diakses pencipta, dan mampu memberikan respons cepat terhadap laporan. Strategi tersebut diperlukan untuk membangun ekosistem digital yang adil, responsif, dan mendukung keberlanjutan industri kreatif nasional.
Copyrights © 2026