Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedudukan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Perlindungan Hukum Kontraktor atas Penghentian Sepihak: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 633 K/Pdt/2025 Imelda Martinelli; Daniel Reynaldi L Tobing; Joseph William
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8469

Abstract

Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum perjanjian kerja serta kualifikasi hukum terhadap penghentian pekerjaan secara sepihak dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 633 K/Pdt/2025. Fokus kajian diarahkan pada penerapan hukum perikatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1243, dan Pasal 1365. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor SPK/68/XI/21/Interkon11 merupakan perjanjian yang sah dan mengikat para pihak berdasarkan asas pacta sunt servanda. Perjanjian tersebut menjadi dasar utama lahirnya hubungan hukum yang bersifat timbal balik antara para pihak dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa penghentian pekerjaan secara sepihak oleh Tergugat tidak hanya dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi, tetapi juga sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan asas itikad baik dan kepatutan dalam pelaksanaan kontrak. Tindakan tersebut juga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang telah melaksanakan prestasi hingga 96,18%. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam praktik hukum perdata, batas antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum bersifat fleksibel tergantung pada fakta hukum yang terjadi, sehingga perlindungan hukum diberikan tidak hanya berdasarkan kontrak, tetapi juga berdasarkan prinsip keadilan dan itikad baik.
Efektivitas Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan dalam Perlindungan Hak Masyarakat atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat di Indonesia Joseph William; Wilma Silalahi
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.3961

Abstract

Penegakan hukum administrasi lingkungan merupakan instrumen penting untuk mewujudkan perlindungan lingkungan hidup sekaligus memenuhi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan instrumen hukum administrasi lingkungan, khususnya persetujuan lingkungan, pengawasan, dan sanksi administratif, serta implikasinya terhadap perlindungan hak masyarakat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan penelaahan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen administrasi lingkungan secara normatif memiliki fungsi preventif dan represif yang kuat, tetapi implementasinya belum optimal. Hambatan utama meliputi lemahnya tata kelola perizinan, kualitas AMDAL yang sering bersifat formalitas, keterbatasan kapasitas dan anggaran pengawasan, kurangnya transparansi informasi, ketidaksinkronan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik. Sanksi administratif yang seharusnya dapat diterapkan secara cepat juga belum digunakan secara konsisten, sehingga memunculkan moral hazard dan meningkatkan risiko pencemaran. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap akses masyarakat atas informasi, partisipasi, keadilan lingkungan, kesehatan, dan kualitas hidup. Oleh karena itu, diperlukan penguatan transparansi persetujuan lingkungan, peningkatan kompetensi pengawas, integrasi sistem informasi, perluasan partisipasi publik, serta penerapan sanksi administratif secara tegas dan konsisten untuk mewujudkan keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan.