Penegakan hukum administrasi lingkungan merupakan instrumen penting untuk mewujudkan perlindungan lingkungan hidup sekaligus memenuhi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan instrumen hukum administrasi lingkungan, khususnya persetujuan lingkungan, pengawasan, dan sanksi administratif, serta implikasinya terhadap perlindungan hak masyarakat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan penelaahan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen administrasi lingkungan secara normatif memiliki fungsi preventif dan represif yang kuat, tetapi implementasinya belum optimal. Hambatan utama meliputi lemahnya tata kelola perizinan, kualitas AMDAL yang sering bersifat formalitas, keterbatasan kapasitas dan anggaran pengawasan, kurangnya transparansi informasi, ketidaksinkronan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik. Sanksi administratif yang seharusnya dapat diterapkan secara cepat juga belum digunakan secara konsisten, sehingga memunculkan moral hazard dan meningkatkan risiko pencemaran. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap akses masyarakat atas informasi, partisipasi, keadilan lingkungan, kesehatan, dan kualitas hidup. Oleh karena itu, diperlukan penguatan transparansi persetujuan lingkungan, peningkatan kompetensi pengawas, integrasi sistem informasi, perluasan partisipasi publik, serta penerapan sanksi administratif secara tegas dan konsisten untuk mewujudkan keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan.