Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan layanan dompet digital yang diikuti dengan munculnya berbagai permasalahan, salah satunya hilangnya saldo konsumen akibat kegagalan sistem maupun transaksi elektronik. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk perlindungan hukum serta tanggung jawab penyedia layanan terhadap kerugian yang dialami konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pengguna GoPay serta mengkaji pertanggungjawaban penyedia layanan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dilaksanakan melalui mekanisme preventif dan represif. Penyedia layanan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen berupa pengembalian dana atau saldo sesuai jumlah kerugian yang dapat dibuktikan. Pertanggungjawaban tersebut didasarkan pada ketentuan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, serta Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Copyrights © 2026