Perizinan lokasi dan pemanfaatan ruang berperan penting dalam menjamin kepastian hukum, kedamaian tata ruang, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat. Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS-RBA mengubah mekanisme perizinan dengan menempatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar. Namun, penyederhanaan perizinan belum diikuti efektivitas pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran tata ruang. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan sistem sanksi serta menetapkan penegakan hukum pelanggaran tata ruang. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konseptualisasi, serta dianalisis menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakefektifan sanksi dipengaruhi oleh lemahnya struktur hukum, ketidakharmonisan substansi hukum, dan budaya hukum yang permisif terhadap pelanggaran. Rekonstruksi diperlukan melalui penguatan kelembagaan, sistem pengawasan integrasi, reformulasi sanksi administratif dan pidana yang tegas dan proporsional, serta penguatan budaya kepatuhan hukum. Upaya tersebut diharapkan dapat menjamin kepastian hukum, keadilan, dan keberlanjutan pemanfaatan ruang.
Copyrights © 2026