Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan model bisnis syariah pada usaha Bik As Kemplang serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam penerapan model bisnis tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pemilik usaha, pekerja, dan konsumen. Analisis data dilakukan melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan teknik triangulasi untuk menguji keabsahan data. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penerapan model bisnis yang sesuai dengan prinsip ekonomi syariah pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya pada industri makanan tradisional seperti kemplang tunu. Usaha kemplang tunu di Desa Pipa Putih memiliki potensi ekonomi yang cukup besar sebagai produk kuliner khas daerah, namun pengelolaannya masih bersifat tradisional sehingga perlu dianalisis kesesuaiannya dengan prinsip bisnis syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha Kemplang Tunu Bik As telah menerapkan model bisnis syariah melalui kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, seperti menghindari riba, gharar, dan maisir, serta menerapkan nilai kejujuran, keadilan, dan transparansi dalam transaksi dan pelayanan. Aspek kehalalan produk juga terpenuhi melalui penggunaan bahan baku yang halal dan proses produksi yang bersih, meskipun belum memiliki sertifikasi halal formal. Selain itu, usaha ini menunjukkan tanggung jawab sosial melalui keterlibatan masyarakat sekitar. Kualitas produk dijaga melalui bahan baku yang baik, proses produksi yang terstruktur, serta konsistensi rasa dan kesegaran. Faktor pendukung meliputi komitmen terhadap kehalalan dan kejujuran, tidak adanya pinjaman berbunga, serta dukungan keluarga, sedangkan faktor penghambatnya adalah keterbatasan tenaga kerja, persaingan usaha, dan faktor cuaca yang memengaruhi produksi.
Copyrights © 2026