Perkawinan anak masih menjadi persoalan struktural di Indonesia meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi kedua calon mempelai. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab perkawinan anak di Kelurahan Argasunya Kota Cirebon, mengidentifikasi implikasinya bagi pelaku, serta membaca temuan tersebut melalui kerangka yuridis pascareformasi hukum dan kerangka maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan desain studi kasus kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara semiterstruktur terhadap 21 informan yang terdiri atas 8 pelaku perkawinan anak, 10 orang tua, dan 3 tokoh agama serta aparat kelurahan, dilengkapi dokumentasi register nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Harjamukti periode 2016–2018. Data dianalisis dengan teknik analisis tematik melalui tahapan reduksi, pengodean, kategorisasi, dan verifikasi, serta divalidasi melalui triangulasi sumber dan member check. Hasil penelitian menunjukkan empat faktor penyebab yang saling berkelindan, yaitu tekanan ekonomi keluarga, rendahnya kesadaran pendidikan orang tua, konstruksi adat-budaya yang memandang perawan tua sebagai aib, dan tekanan lingkungan sosial berupa peniruan kolektif. Implikasi yang terdokumentasi mencakup instabilitas psikologis, penghentian pendidikan, ketergantungan ekonomi pada keluarga asal, dan risiko kesehatan reproduksi. Analisis maqāṣid al-syarī'ah menunjukkan bahwa praktik tersebut mencederai ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-'aql, dan ḥifẓ al-nasl sehingga argumen sadd al-żarī'ah untuk mencegah zina tidak dapat dibenarkan karena mafsadat yang ditimbulkan lebih besar daripada maslahat yang dituju. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kenaikan batas usia perkawinan belum menyentuh akar sosio-ekonomi persoalan dan berpotensi menggeser praktik ke perkawinan tidak tercatat apabila tidak disertai intervensi nonyudisial yang terpadu.
Copyrights © 2025