YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan
Vol. 3 No. 4 (2025): Desember

Perkawinan Anak di Kelurahan Argasunya Kota Cirebon: Faktor Penyebab, Implikasi, dan Analisis Maqasid al-Syari’ah Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Hartono (Institut Studi Islam Fahmina Cirebon)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2025

Abstract

Perkawinan anak masih menjadi persoalan struktural di Indonesia meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi kedua calon mempelai. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab perkawinan anak di Kelurahan Argasunya Kota Cirebon, mengidentifikasi implikasinya bagi pelaku, serta membaca temuan tersebut melalui kerangka yuridis pascareformasi hukum dan kerangka maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan desain studi kasus kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara semiterstruktur terhadap 21 informan yang terdiri atas 8 pelaku perkawinan anak, 10 orang tua, dan 3 tokoh agama serta aparat kelurahan, dilengkapi dokumentasi register nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Harjamukti periode 2016–2018. Data dianalisis dengan teknik analisis tematik melalui tahapan reduksi, pengodean, kategorisasi, dan verifikasi, serta divalidasi melalui triangulasi sumber dan member check. Hasil penelitian menunjukkan empat faktor penyebab yang saling berkelindan, yaitu tekanan ekonomi keluarga, rendahnya kesadaran pendidikan orang tua, konstruksi adat-budaya yang memandang perawan tua sebagai aib, dan tekanan lingkungan sosial berupa peniruan kolektif. Implikasi yang terdokumentasi mencakup instabilitas psikologis, penghentian pendidikan, ketergantungan ekonomi pada keluarga asal, dan risiko kesehatan reproduksi. Analisis maqāṣid al-syarī'ah menunjukkan bahwa praktik tersebut mencederai ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-'aql, dan ḥifẓ al-nasl sehingga argumen sadd al-żarī'ah untuk mencegah zina tidak dapat dibenarkan karena mafsadat yang ditimbulkan lebih besar daripada maslahat yang dituju. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kenaikan batas usia perkawinan belum menyentuh akar sosio-ekonomi persoalan dan berpotensi menggeser praktik ke perkawinan tidak tercatat apabila tidak disertai intervensi nonyudisial yang terpadu.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

yudhistira

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Yudhistira: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan diterbitkan oleh CV Kalimasada. Yudhistira bertujuan untuk menjadi platform peer-review dan sumber informasi yang otoritatif mengenai studi yurisprudensi, hukum dan peradilan. Ruang lingkup Yudhistira adalah literatur yang bersifat analitis, ...