Hartono
Institut Studi Islam Fahmina Cirebon

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perkawinan Anak di Kelurahan Argasunya Kota Cirebon: Faktor Penyebab, Implikasi, dan Analisis Maqasid al-Syari’ah Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Hartono
YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan Vol. 3 No. 4 (2025): Desember
Publisher : Cv. Kalimasada Group

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59966/yudhistira.v3i4.2779

Abstract

Perkawinan anak masih menjadi persoalan struktural di Indonesia meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi kedua calon mempelai. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab perkawinan anak di Kelurahan Argasunya Kota Cirebon, mengidentifikasi implikasinya bagi pelaku, serta membaca temuan tersebut melalui kerangka yuridis pascareformasi hukum dan kerangka maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan desain studi kasus kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara semiterstruktur terhadap 21 informan yang terdiri atas 8 pelaku perkawinan anak, 10 orang tua, dan 3 tokoh agama serta aparat kelurahan, dilengkapi dokumentasi register nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Harjamukti periode 2016–2018. Data dianalisis dengan teknik analisis tematik melalui tahapan reduksi, pengodean, kategorisasi, dan verifikasi, serta divalidasi melalui triangulasi sumber dan member check. Hasil penelitian menunjukkan empat faktor penyebab yang saling berkelindan, yaitu tekanan ekonomi keluarga, rendahnya kesadaran pendidikan orang tua, konstruksi adat-budaya yang memandang perawan tua sebagai aib, dan tekanan lingkungan sosial berupa peniruan kolektif. Implikasi yang terdokumentasi mencakup instabilitas psikologis, penghentian pendidikan, ketergantungan ekonomi pada keluarga asal, dan risiko kesehatan reproduksi. Analisis maqāṣid al-syarī'ah menunjukkan bahwa praktik tersebut mencederai ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-'aql, dan ḥifẓ al-nasl sehingga argumen sadd al-żarī'ah untuk mencegah zina tidak dapat dibenarkan karena mafsadat yang ditimbulkan lebih besar daripada maslahat yang dituju. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kenaikan batas usia perkawinan belum menyentuh akar sosio-ekonomi persoalan dan berpotensi menggeser praktik ke perkawinan tidak tercatat apabila tidak disertai intervensi nonyudisial yang terpadu.
Kepemimpinan Perempuan dalam Keluarga: Perbandingan Konstruksi Peran Perspektif Barat dan Hukum Keluarga Islam Hartono
YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan Vol. 4 No. 1 (2026): Maret
Publisher : Cv. Kalimasada Group

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59966/yudhistira.v4i1.2780

Abstract

Kepemimpinan perempuan dalam keluarga merupakan persoalan yang terus diperdebatkan karena bertemunya dua kerangka normatif yang berbeda titik tolaknya, yaitu kerangka kesetaraan gender yang berkembang di Barat dan kerangka fikih munakahat yang bertumpu pada konsep qiwāmah. Penelitian ini bertujuan membandingkan konstruksi peran kepemimpinan perempuan dalam keluarga menurut kedua perspektif tersebut, mengidentifikasi tantangan yang menyertainya, dan merumuskan titik temu yang dapat dijadikan dasar pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan komparatif-normatif. Sumber primer meliputi Al-Qur'an, kitab tafsir dan fikih klasik, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta karya rujukan utama kajian kepemimpinan gender di Barat, sedangkan sumber sekunder berupa artikel jurnal nasional dan internasional bereputasi. Data dianalisis dengan teknik analisis isi komparatif melalui enam dimensi pembanding, yaitu dasar legitimasi, sumber otoritas, ruang lingkup peran, mekanisme pengambilan keputusan, hambatan utama, dan implikasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perspektif Barat membangun kepemimpinan keluarga di atas prinsip otonomi individu dan kontrak kesetaraan, sedangkan hukum keluarga Islam membangunnya di atas prinsip amanah dan tanggung jawab yang bersumber dari syariat. Perbedaan titik tolak tersebut tidak melahirkan pertentangan pada tataran praktis karena keduanya bertemu pada tiga hal, yakni penolakan terhadap dominasi, pengakuan atas kapasitas perempuan sebagai pengambil keputusan, dan orientasi pada kesejahteraan keluarga. Pembacaan qiwāmah berbasis maqāṣid al-syarī'ah menempatkannya sebagai tanggung jawab fungsional yang dapat berpindah sesuai kemampuan, bukan sebagai keistimewaan gender yang melekat permanen pada suami. Penelitian ini merekomendasikan penguatan rumusan kemitraan suami istri dalam pembaruan Kompilasi Hukum Islam dan penajaman materi bimbingan perkawinan