Kepemimpinan perempuan dalam keluarga merupakan persoalan yang terus diperdebatkan karena bertemunya dua kerangka normatif yang berbeda titik tolaknya, yaitu kerangka kesetaraan gender yang berkembang di Barat dan kerangka fikih munakahat yang bertumpu pada konsep qiwāmah. Penelitian ini bertujuan membandingkan konstruksi peran kepemimpinan perempuan dalam keluarga menurut kedua perspektif tersebut, mengidentifikasi tantangan yang menyertainya, dan merumuskan titik temu yang dapat dijadikan dasar pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan komparatif-normatif. Sumber primer meliputi Al-Qur'an, kitab tafsir dan fikih klasik, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta karya rujukan utama kajian kepemimpinan gender di Barat, sedangkan sumber sekunder berupa artikel jurnal nasional dan internasional bereputasi. Data dianalisis dengan teknik analisis isi komparatif melalui enam dimensi pembanding, yaitu dasar legitimasi, sumber otoritas, ruang lingkup peran, mekanisme pengambilan keputusan, hambatan utama, dan implikasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perspektif Barat membangun kepemimpinan keluarga di atas prinsip otonomi individu dan kontrak kesetaraan, sedangkan hukum keluarga Islam membangunnya di atas prinsip amanah dan tanggung jawab yang bersumber dari syariat. Perbedaan titik tolak tersebut tidak melahirkan pertentangan pada tataran praktis karena keduanya bertemu pada tiga hal, yakni penolakan terhadap dominasi, pengakuan atas kapasitas perempuan sebagai pengambil keputusan, dan orientasi pada kesejahteraan keluarga. Pembacaan qiwāmah berbasis maqāṣid al-syarī'ah menempatkannya sebagai tanggung jawab fungsional yang dapat berpindah sesuai kemampuan, bukan sebagai keistimewaan gender yang melekat permanen pada suami. Penelitian ini merekomendasikan penguatan rumusan kemitraan suami istri dalam pembaruan Kompilasi Hukum Islam dan penajaman materi bimbingan perkawinan
Copyrights © 2026