Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terhadap kepastian hukum pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta merekonstruksi model pembiayaan berbasis keuangan inklusif dalam perspektif hukum ekonomi. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan analisis hukum preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum melalui pemisahan pembiayaan Program MBG dari anggaran pendidikan sehingga tidak mengurangi amanat konstitusional mengenai alokasi minimal anggaran pendidikan. Meskipun demikian, masih terdapat kebutuhan harmonisasi regulasi, penegasan pembagian kewenangan antarlembaga, serta penguatan mekanisme pengelolaan keuangan negara agar implementasi program berjalan efektif dan akuntabel. Sebagai kebaruan penelitian, dikembangkan Model Keuangan Inklusif Berbasis Kepastian Hukum yang dibangun atas empat pilar, yaitu pendanaan berlapis (multi-source financing), pembentukan Dana Khusus Program Gizi Nasional, penganggaran berbasis kinerja, dan pengawasan terintegrasi. Model tersebut diharapkan mampu memperkuat keberlanjutan fiskal, meningkatkan akuntabilitas, serta mewujudkan tata kelola pembiayaan Program MBG yang selaras dengan prinsip kepastian hukum, good governance, dan pembangunan ekonomi inklusif.
Copyrights © 2026