Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah membawa dampak besar terhadap perilaku masyarakat, termasuk meningkatnya praktik perjudian online. Fenomena ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak sosial negatif seperti ketergantungan, kehancuran rumah tangga, dan peningkatan kriminalitas. Meskipun hukum Indonesia telah mengatur secara tegas larangan terhadap perjudian, baik konvensional maupun online, implementasi hukum seringkali terkendala oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang tidak hanya reaktif melalui penegakkan hukum, tetapi juga proaktif melalui edukasi dan penyuluhan hukum. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan di Kabupaten Indramayu dengan pendekatan partisipatif dan kolaboratif antara tim pelaksana, pemerintah daerah, serta masyarakat setempat. Kegiatan ini mencakup tahapan persiapan, survei kebutuhan, penyusunan materi, pelaksanaan penyuluhan, dan penyusunan laporan akhir. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat pemahaman terhadap bahaya judi online, serta membentuk perilaku sosial yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Penyuluhan hukum yang dilakukan secara langsung dinilai efektif dalam membangun literasi hukum masyarakat, serta menjadi sarana pemberdayaan hukum yang adaptif terhadap tantangan era digital.
Copyrights © 2026