KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Vol. 7 No. 1 (2026): Juni

Penyuluhan Hukum Mengenai Membentengi Generasi Muda Desa: Waspada Modus Baru Narkoba dan Jerat Hukumnya di Desa Jati, Gatak, Sukoharjo

Luthfiyyah Amalina Husna (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Naufal Hawari (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Yanuar Joko Susilo (Universitas Muhammadiyah Surakarta)



Article Info

Publish Date
14 Aug 2026

Abstract

Penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja merupakan persoalan sosial serius yang berdampak pada aspek kesehatan, sosial, dan hukum, terutama di wilayah pedesaan yang rentan terhadap pengaruh lingkungan serta minim literasi hukum. Perkembangan modus baru peredaran narkotika yang memanfaatkan teknologi digital dan jejaring pergaulan remaja semakin menyulitkan deteksi dini. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, kewaspadaan, serta kapasitas preventif generasi muda dan orang tua terhadap bahaya narkotika serta konsekuensi hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyuluhan hukum edukatif dan partisipatif berupa ceramah, seminar, diskusi interaktif, studi kasus, serta evaluasi pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai jenis narkotika, modus peredarannya, serta sanksi pidana yang menyertainya. Peserta terlibat aktif dalam sesi tanya jawab dan perumusan strategi pencegahan yang relevan dengan kondisi sosial desa. Secara keseluruhan, kegiatan ini berkontribusi positif dalam penguatan literasi hukum, pembentukan sikap antinarkoba pada generasi muda, serta terciptanya ketahanan sosial komunitas desa dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

kdrkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan jurnal nasional yang menerbitkan artikel-artikel hasil pengabdian kepada masyarakat dalam bidang hukum. okus dan ruang lingkup Kadarkum fokus pada semua isu-isu hukum dalam pengabdian dan penguatan kepada masyarakat. Kadarkum bertujuan untuk ...