Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Kota Lama berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat efektivitas pemungutannya di Kelurahan Oeba dan Kelurahan Merdeka. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiolegal. Data diperoleh melalui wawancara terhadap 30 informan yang terdiri atas aparatur Badan Pendapatan Daerah, aparat kelurahan, petugas pemungut pajak, dan wajib pajak, serta melalui studi dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemungutan PBB-P2 telah dilaksanakan melalui tahapan pendataan, penetapan pajak, pembayaran, dan penagihan pajak. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih ditemukan rendahnya kepatuhan wajib pajak, ketidakakuratan data objek pajak, keterbatasan aparatur pajak, serta belum optimalnya penagihan pajak. Selain itu, terdapat persepsi ketidakadilan dalam penetapan pajak yang memengaruhi kepatuhan sukarela masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pemungutan PBB-P2 di Kecamatan Kota Lama belum tercapai secara maksimal sehingga diperlukan penguatan sosialisasi, pemutakhiran data objek pajak, peningkatan kapasitas aparatur, dan optimalisasi sistem pembayaran berbasis digital.
Copyrights © 2026