Ulil Albab
Vol. 5 No. 9: Agustus 2026

Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf sebagai Landasan Relasi Suami Istri dalam Fikih Munakahat dan Kompilasi Hukum Islam: Kajian Komparatif Normatif

Rizky Ardiansyah (Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyyah Imam Syafi`i Jember)
M Hafid Mahmudi (Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyyah Imam Syafi’I Jember)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis prinsip mu’asyarah bil ma’ruf sebagai landasan relasi suami istri dalam fikih munakahat dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui kajian komparatif normatif. Penelitian dilatarbelakangi oleh perkembangan dinamika keluarga muslim kontemporer yang menuntut pemaknaan ulang terhadap relasi suami istri agar tetap selaras dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif berbasis library research dengan pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Sumber data penelitian meliputi Al-Qur’an, Hadis, kitab-kitab fikih munakahat, Kompilasi Hukum Islam, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan. Data dianalisis secara normatif melalui teknik content analysis dan interpretasi hukum komparatif untuk mengidentifikasi persamaan, perbedaan, dan perkembangan konsep mu’asyarah bil ma’ruf dalam kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih munakahat dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sama-sama menempatkan mu'asyarah bil ma'ruf sebagai prinsip utama dalam membangun hubungan suami istri yang harmonis. Namun, dalam fikih munakahat, hubungan tersebut umumnya dipahami dengan menempatkan suami sebagai pemimpin keluarga sesuai dengan pembagian hak dan kewajiban masing-masing sedangkan KHI berupaya mengakomodasi kebutuhan sosial masyarakat Indonesia melalui pendekatan normatif yang lebih adaptif. Penelitian ini juga menemukan bahwa perkembangan pemikiran hukum keluarga Islam kontemporer mengarahkan interpretasi mu’asyarah bil ma’ruf pada paradigma kesalingan, kemitraan, dan keadilan relasional yang sejalan dengan maqashid syariah. Penelitian ini berkontribusi secara teoretis dalam pengembangan kajian hukum keluarga Islam serta secara praktis memberikan landasan konseptual bagi pembaruan hukum keluarga yang lebih responsif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat modern.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisplin menerbitkan artikel bidang multidisiplin, termasuk : Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Agama, Pendidikan, Kesehatan, Teknik, Kebijakan Publik, Pariwisata, Sosial dan Politik, Budaya, ...