Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah terdapat perbedaan Effective Tax Rate (ETR) pada perusahaan sektor Properties & Real Estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sebelum dan sesudah penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa laporan keuangan tahunan periode sebelum penurunan tarif (2018-2019) dan sesudah penurunan tarif (2023-2024). Sampel dipilih menggunakan teknik purposive sampling dengan menerapkan kriteria seleksi yang lazim digunakan dalam penelitian ETR (mengeluarkan perusahaan dengan data tidak lengkap, laba sebelum pajak negatif/rugi, dan nilai ETR di luar rentang 0 sampai 1), sehingga diperoleh 24 perusahaan dengan data lengkap dan valid pada kedua periode. ETR dihitung dengan membagi beban pajak penghasilan dengan laba sebelum pajak. Uji normalitas Shapiro-Wilk menunjukkan bahwa selisih ETR sebelum dan sesudah tidak berdistribusi normal (Sig. = 0,026 < 0,05), sehingga pengujian hipotesis dilakukan dengan Wilcoxon Signed Rank Test, bukan dengan regresi linear sederhana sebagaimana pada analisis awal. Hasil pengujian menunjukkan nilai Asymp. Sig. (2-tailed) sebesar 0,491 (Z = -0,714), yang berarti lebih besar dari 0,05. Dengan demikian, H0 diterima, yang berarti tidak terdapat perbedaan Effective Tax Rate (ETR) yang signifikan secara statistik antara periode sebelum dan sesudah penurunan tarif PPh Badan. Rata-rata ETR menurun secara deskriptif dari 0,1715 menjadi 0,1246, namun penurunan tersebut tidak cukup besar dan tidak konsisten antar perusahaan untuk dikatakan signifikan secara statistik. Temuan ini mendukung pandangan bahwa ETR dipengaruhi oleh banyak faktor selain tarif pajak nominal, seperti insentif perpajakan, perbedaan permanen dan temporer, serta strategi perencanaan pajak perusahaan.
Copyrights © 2026