Konversi Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi Bank Umum Syariah (BUS) mengubah kedudukan hukum nasabah penabung sebagai pemilik Dana Pihak Ketiga (DPK). Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum nasabah guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, perlindungan hukum, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan karakter sui generis, yakni penelitian hukum yang bertumpu pada analisis norma hukum dan akibat hukum, namun secara selektif menggunakan data empiris sebagai bahan pendukung untuk menguji implementasi norma, dan konsistensi perubahan sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konversi BUK menjadi BUS telah mengubah hubungan hukum nasabah dari kreditur–debitur menjadi hubungan berdasarkan akad mudharabah sebagai pemilik modal dan pengelola modal atau akad wadiah sebagai penitip dan penerima titipan. Perubahan tersebut berimplikasi pada hak, kewajiban, mekanisme perolehan manfaat, serta distribusi yang berorientasi pada keseimbangan hak dan kewajiban para pihak serta penguatan perlindungan hukum bagi nasabah sebagai pemilik DPK.
Copyrights © 2026