Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana nasional sekaligus manifestasi kemandirian hukum Indonesia. Pembaruan tersebut diperlukan untuk menggantikan kerangka hukum pidana warisan kolonial yang tidak lagi sepenuhnya mampu merespons dinamika sosial, perkembangan ilmu pengetahuan, dan kemajuan teknologi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi pembaruan KUHP dan KUHAP terhadap rekonstruksi sistem hukum pidana di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP membawa perubahan mendasar terhadap substansi hukum pidana, sekaligus menuntut penyesuaian pada struktur dan budaya hukum. Rekonstruksi hukum tidak hanya berkaitan dengan pembentukan norma baru, tetapi juga memerlukan penguatan institusi penegak hukum, peningkatan kapasitas aparat, serta perubahan paradigma masyarakat dalam memahami dan menyelesaikan persoalan hukum. Oleh karena itu, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan menjadi kebutuhan strategis agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih responsif, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.
Copyrights © 2026