terhadap kepatuhan wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Gunungpati. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 100 pelaku UMKM yang memenuhi kriteria purposive sampling. Instrumen penelitian diukur menggunakan skala Likert dan dianalisis dengan bantuan Statistical Product and Service Solutions (SPSS). Tahapan analisis meliputi uji validitas, uji reliabilitas, uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas, analisis regresi linear berganda, uji parsial, uji simultan, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dengan nilai signifikansi 0,007. Pemahaman perpajakan juga berpengaruh positif dan signifikan dengan nilai signifikansi 0,009. Sebaliknya, digitalisasi perpajakan tidak berpengaruh signifikan karena memperoleh nilai signifikansi 0,290. Secara simultan, ketiga variabel berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai F hitung 16,912 dan signifikansi kurang dari 0,001. Nilai Adjusted R Square sebesar 0,325 menunjukkan bahwa model mampu menjelaskan 32,5 persen variasi kepatuhan wajib pajak. Temuan ini menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan peningkatan pemahaman perpajakan dalam mendorong kepatuhan pelaku UMKM. Optimalisasi layanan digital tetap diperlukan melalui penyederhanaan akses, peningkatan keamanan, edukasi penggunaan sistem, dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
Copyrights © 2026