Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang Koridor VII (Genuk–Pengapon) masih menghadapi permasalahan ketepatan waktu kedatangan dan konsistensi waktu tempuh yang belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 45 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi waktu henti, kecepatan operasional (journey speed), dan waktu tundaan BRT Koridor VII terhadap ketentuan SPM tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif melalui survei dinamis menggunakan Sensor Logger pada enam trip pulang-pergi (tiga hari kerja dan tiga hari libur) serta data Laporan Harian Kerja Timer (LHKT) selama 30 hari (2–31 Desember 2025). Jarak antarhalte dihitung dengan rumus Haversine, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif kuantitatif meliputi nilai rata-rata, standar deviasi, minimum, dan maksimum. Hasil penelitian menunjukkan kecepatan operasional rata-rata satu trip pulang-pergi sebesar 27,35 km/jam, berada di bawah ketentuan SPM sebesar 30–50 km/jam. Waktu tempuh rata-rata satu trip pulang-pergi adalah 75,97 menit dengan waktu tundaan rata-rata 5,18 menit per trip, melampaui toleransi keterlambatan 5 menit yang dipersyaratkan. Waktu henti tertinggi teridentifikasi pada segmen Indogrosir–Terminal Terboyo sebesar 2,36 menit. Rute B (Raden Patah–Genuk) secara konsisten menunjukkan kinerja lebih rendah dibandingkan Rute A (Genuk–Raden Patah), terutama pada periode siang dan sore hari kerja, sementara seluruh sesi akhir pekan menunjukkan kinerja yang lebih baik dari standar. Dapat disimpulkan bahwa kinerja operasional BRT Trans Semarang Koridor VII belum sepenuhnya memenuhi Standar Pelayanan Minimal, khususnya pada Rute B dan periode hari kerja, sehingga diperlukan evaluasi manajemen lalu lintas dan operasional oleh pengelola BRT.
Copyrights © 2026