Pidana mati merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang paling kontroversial dalam sistem hukum Indonesia karena berhadapan dengan dialektika antara kewenangan negara dalam memberikan perlindungan masyarakat (social defence) serta kewajiban menghormati hak asasi manusia (human rights). Pembaharuan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai pergeseran paradigma fundamental, di mana pidana mati diubah statusnya dari pidana pokok menjadi pidana khusus yang bersifat alternatif dan bersyarat dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan pidana mati dalam sistem pemidanaan nasional Indonesia serta merumuskan rekonstruksi politik hukum penjatuhan pidana mati guna mewujudkan keadilan substantif. Menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis, hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pidana mati Indonesia bertransformasi dari orientasi retributif (pembalasan) menuju pendekatan integratif berbasis keseimbangan mono-dualistik antara kepentingan masyarakat dan perlindungan hak-hak individu. Mekanisme masa percobaan 10 (sepuluh) tahun memberikan ruang evaluasi pemulihan terpidana tanpa mengabaikan efek jera dan rasa keadilan korban.
Copyrights © 2026