Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk kebijakan kepolisian dalam penanganan tindak pidana ringan. Penegakan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga menekankan keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial melalui pendekatan yang lebih responsif. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kewenangan dan diskresi kepolisian dalam penanganan tindak pidana ringan serta politik hukum kebijakan kepolisian pasca berlakunya KUHP Nasional dalam mewujudkan penegakan hukum yang responsif. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan karya ilmiah dianalisis secara kualitatif menggunakan teori hukum responsif Philippe Nonet dan Philip Selznick, teori hukum progresif Satjipto Rahardjo, serta teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan dan diskresi kepolisian telah memiliki landasan hukum yang memadai melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Diskresi kepolisian berperan penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang responsif dengan mempertimbangkan karakteristik perkara, kepentingan korban, dan dampak sosial. Namun, implementasinya masih memerlukan penguatan standar operasional, pengawasan, dan akuntabilitas. Politik hukum kepolisian pasca KUHP Nasional menunjukkan pergeseran menuju pendekatan yang lebih selektif, proporsional, restoratif, humanis, dan berkeadilan.
Copyrights © 2026