Kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan jasa terkait telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun, UMKM skala rumahan di perdesaan masih menghadapi kendala literasi regulasi, digital, dan pembiayaan, sebagaimana ditemukan pada sentra UMKM makanan ringan di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Purpose. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis pendampingan sertifikasi halal skema self-declare bagi UMKM makanan ringan di Desa Alasbuluh dalam perspektif maqashid al-syariah. Method. Kegiatan menggunakan pendekatan community-based participatory action melalui edukasi partisipatif, konsultasi regulasi, dan pendampingan teknis terhadap 10 pelaku UMKM, dengan analisis deskriptif-kualitatif terhadap perubahan kognitif, afektif, dan psikomotorik. Results. Seluruh peserta mengalami peningkatan pemahaman mengenai konsep dan prosedur sertifikasi halal, sementara 5 UMKM berhasil mengajukan sertifikasi melalui SIHALAL untuk pertama kalinya di desa tersebut, sekaligus membuka peluang kemitraan berkelanjutan antara perguruan tinggi dan desa sebagai pilot project. Conclusion. Pendampingan yang gratis, personal, dan berkelanjutan efektif mendorong kepatuhan halal UMKM mikro serta mencerminkan prinsip hifz al-mal dan perlindungan konsumen Muslim dalam kerangka maqashid al-syariah.
Copyrights © 2026