Penelitian ini mengkaji penegakan hukum tindak pidana Pilkada melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Kapuas Nomor 231/Pid.Sus/2024/PN/KLK dalam perspektif politik hukum. Kasus ini melibatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 04 Kelurahan Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas yang terbukti melakukan kecurangan berupa pencoblosan surat suara secara ilegal pada Pilkada Serentak 27 November 2024. Menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, penelitian ini menelaah konstruksi pertimbangan hukum hakim serta implikasi putusan terhadap integritas demokrasi lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 178A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, namun masih terdapat ruang untuk penguatan politik hukum pemilu melalui perbaikan regulasi, peningkatan kapasitas penyelenggara, dan optimalisasi peran lembaga penegak hukum. Putusan ini memberikan efek jera dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum Pilkada di tingkat lokal.
Copyrights © 2026