Pesatnya perkembangan teknologi informasi memicu maraknya pelanggaran hukum digital, khususnya terkait penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan fitnah di media sosial. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk memberikan edukasi proaktif dan meningkatkan literasi hukum digital bagi pelajar. Peningkatan pemahaman ini krusial agar pelajar mampu membentengi diri dari risiko menjadi pelaku maupun korban di ruang siber. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan melalui pendekatan sosialisasi interaktif, pemaparan materi regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta simulasi analisis kasus riil (cek fakta). Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta yang signifikan mengenai batasan hukum ruang publik digital, perbedaan esensial antara opini dan delik hukum, serta pentingnya prinsip verifikasi dan konfirmasi. Peserta melalui kegiatan PKM ini berkomitmen untuk menerapkan etika komunikasi yang sehat dan memanfaatkan jalur komunikasi privat dalam penyelesaian konflik digital. Kesimpulannya, penguatan literasi hukum digital secara berkala terbukti efektif dalam memutus rantai penyebaran tindak pidana siber di lingkungan pelajar.
Copyrights © 2026