Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas normatif penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara spesifik pada tiga putusan gugatan sederhana di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Objek penelitian dibatasi pada Putusan Nomor 01/Pdt.GS/2020/PA.Tnk, Putusan Nomor 8/Pdt.G.S/2025/PA.Tnk, dan Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2025/PA.Tnk. Hasil analisis terhadap ketiga putusan tersebut menunjukkan adanya kepatuhan normatif terhadap prosedur gugatan sederhana berdasarkan tiga indikator operasional: (1) penghitungan durasi penyelesaian perkara berdasarkan hari kerja sejak sidang pertama yang terbukti berada di bawah batas maksimal 25 hari; (2) pembebanan panjar biaya perkara secara formal yang relatif ringan sesuai radius pengadilan; dan (3) penelusuran ratio decidendi hakim yang konsisten menolak tuntutan asesoris demi menjaga karakteristik kesederhanaan peradilan. Berdasarkan ketiga kasus tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa kepatuhan prosedural dan konsistensi pertimbangan hakim dalam menerapkan hukum acara menjadi faktor krusial dalam menjaga efektivitas mekanisme gugatan sederhana secara normatif.
Copyrights © 2026