Penelitian bertujuan untuk mengkaji secara normatif keterlibatan kepolisian dalam penegakan hukum di era digital, mencakup fungsi preventif dan represifnya, landasan hukum yang mendasarinya, serta hambatan dan langkah-langkah penting untuk penguatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), menggunakan data sekunder, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran polisi dalam penegakan hukum di era digitalisasi mencakup fungsi preventif dan represif. Fungsi preventif dilakukan melalui patroli siber, peningkatan literasi hukum digital masyarakat, serta penguatan kerja sama dengan sektor swasta dan platform digital. Sementara itu, fungsi represif dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber, pengumpulan serta pengamanan alat bukti elektronik, penerapan forensik digital, dan kerja sama lintas yurisdiksi. Pelaksanaan kedua fungsi tersebut perlu tetap memperhatikan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan teknologi digital. Dengan demikian, penegakan hukum di era digitalisasi memerlukan penguatan kapasitas kepolisian dalam aspek teknologi, sumber daya manusia, dan kerja sama lintas sektor dengan tetap menjunjung kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Copyrights © 2026