Adanya data berdasarkan platform databoks pengguna e-commerce di Indonesia masuk kedalam peringkat 1 negara tertinggi pengguna e-commerce. Membuat penulis ingin membahas lebih lanjut tentang perlindungan hukum yang diberikan terhadap kekayaan intelektual di dunia e-commerce. Adapun hasil penelitian berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang memberikan perlindungan terhadap hak paten, merek, desain industri, dan hak cipta bagi pencipta, pemegang hak, atau pengguna kekayaan intelektual pada platform jual beli e-commerce. Dan dapat mengulas tentang perusahaan e-commerce dapat mengimplementasikan sistem perlindungan kekayaan intelektual dan pengguna platform jual beli e-commerce dapat memenuhi tanggung jawabnya terhadap pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, adapun metode yang digunakan adalah yuridis normative yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual diatur dalam Undang-undang.
Copyrights © 2023