Penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia dan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkannya dalam rangka pemenuhan hak konstitutional warga negara untuk memperoleh informasi publik. Melalui penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundangan-undangan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif, diketahui bahwa implementasi keterbukaan informasi di Indonesia masih belum menampilkan hasil yang diharapkan. Hal ini dibuktikan dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Indonesia yang masih sedang dan belum baik. Hal demikian juga dikonfirmasi oleh survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang menyatakan bahwa lembaga publik di Indonesia masih belum cukup terbuka dalam menyedikan dan menyampaikan informasi publik. Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dalam rangka pemenuhan hak konstitusional warga negara salah satunya adalah dengan mengoptimalkan e-government yang tersedia. Terdapat tiga unsur yang menjadi kunci optimalisasi e-government sebagai wadah pendukung keterbukaan informasi publik, yaitu capacity (sumber daya manusia pejabat terkait dan masyarakat yang mumpuni), infrastructure (fasilitas pendukung implementasi e-government yang memadai), dan support (kemauan politik pemerintah).
Copyrights © 2023