Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik
Vol. 4 No. 1 (2026): Juli - Agustus

Perenungan Makna Asas Ne Bis In Idem Dalam Perkara Pidana

Evangeline ImaPicarima (Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia Maluku)
Greni Haurissa (Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia Maluku)
Alexander Pentury (Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia Maluku)
Imanuel J. A. Lawalata (Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia Maluku)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2026

Abstract

Penguatan asas ne bis in idem dalam perkembangan KUHP nasional sangat krusial kepada aparat penegak hukum dalam melaksanakan asas tersebut demi tercipta hak asasi tersangka, terdakwa, bahkan terpidana. Artikel ini menganalisis komparatif antara KUHP nasional dan KUHP lama yang mengatur persoalan asas ne bis in idem serta menguraikan pendekatan historikal dalam hal contoh yurisprudensi. Dengan menggunakan metode normatif hukum yang sepenuhnya menggunakan studi pustaka untuk menganalisis bahan hukum primer dan sekunder serta pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus dengan menganalisis berdasarkan doktrin, teori dan asas. Penelitian ini menemukan bahwa, terdapat perubahan signifikan pada asas ne bis in idem dalam KUHP nasional yang menggunakan frasa “perkara” dan KUHP lama yang menggunakan frasa “perbuatan”, kedua hal tersebut berbeda sehingga terkadang satu perkara terjadi menimbulkan berbagai perbuatan dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan dalam ne bis in idem atau ne bis in idem dalam perbarengan perbuatan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jkhkp

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik (JKHKP)(E-ISSN : 3031-8882 ) merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh CV.ITTC INDONESIA. Jurnal ini berfokus kepada kajian Ilmu Hukum dan Kebijakan Publik. Jurnal ini berbahasa Indonesia dan sifatnya terbuka. Semua makalah yang diterbitkan secara online ...