Penguatan asas ne bis in idem dalam perkembangan KUHP nasional sangat krusial kepada aparat penegak hukum dalam melaksanakan asas tersebut demi tercipta hak asasi tersangka, terdakwa, bahkan terpidana. Artikel ini menganalisis komparatif antara KUHP nasional dan KUHP lama yang mengatur persoalan asas ne bis in idem serta menguraikan pendekatan historikal dalam hal contoh yurisprudensi. Dengan menggunakan metode normatif hukum yang sepenuhnya menggunakan studi pustaka untuk menganalisis bahan hukum primer dan sekunder serta pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus dengan menganalisis berdasarkan doktrin, teori dan asas. Penelitian ini menemukan bahwa, terdapat perubahan signifikan pada asas ne bis in idem dalam KUHP nasional yang menggunakan frasa “perkara” dan KUHP lama yang menggunakan frasa “perbuatan”, kedua hal tersebut berbeda sehingga terkadang satu perkara terjadi menimbulkan berbagai perbuatan dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan dalam ne bis in idem atau ne bis in idem dalam perbarengan perbuatan.
Copyrights © 2026