Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan
Vol 10 No 01 (2025)

Kedudukan Orang Tua Angkat Terkait Wali Anak Dibawah Umur Sebagai Penghadap Dalam Akta Notaris

Made Sintya Wahyu Wulan Astari (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
Ni Luh Gede Astariyani (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2025

Abstract

Penyusunan artikel ini bertujuan menelusuri ketentuan hukum yang masih berlangsung di Indonesia mengenai perwalian anak dibawah umur berikut status orang tua angkat selaku wali anak dibawah umur saat menghadap notaris untuk pembuatan akta. Pembahasan masalah dalam artikel ini menggunakan cara penelitian yuridis normatif yang menggabungkan pendekatan peraturan perundangan dengan pendekatan konseptual. Berdasarkan temuan penelitian ini, ketentuan mengenai wali anak terdapat di sejumlah landasan hukum yang berbeda. Pertama, undang-undang perkawinan mengatur hal tersebut melalui Pasal 50 hingga Pasal 54. Selanjutnya, peraturan ini juga tertuang pada KUHPer yang mencantumkannya di Pasal 331, 351, dan 361. Terakhir, regulasi terkait wali anak juga diatur dalam undang-undang perlindungan anak, khususnya pada Pasal 33 dan 34. Kedudukan orang tua angkat sebagai wali dalam tindakan hukum yang dijalankan oleh anak di bawah umur yatim piatu sebagai penghadap dalam akta notaris dapat dikatakan sejajar dengan orang tua kandung karena tanggung jawab serta kewajiban yang dipercayakan kepada wali, mirip dengan apa yang diemban oleh orang tua asli, harus dilaksanakan dengan memelihara dan mengasuh anak di bawah umur dalam pengawasannya, dan semua harta yang dipunyai oleh anak tersebut hendaknya dikelola serta dimanfaatkan secara maksimal.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

acta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan diterbitkan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala tiga kali setahun. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum Kenotariatan, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, khususnya Hukum ...