Perkembangan teknologi informasi dan aktivitas ekonomi digital telah membawa perubahan terhadap pola hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda dan mahasiswa. Berbagai aktivitas seperti transaksi elektronik, perjanjian digital, pembelian barang secara daring, penggunaan layanan jasa, serta hubungan pinjam-meminjam pada dasarnya dapat menimbulkan hak dan kewajiban hukum bagi para pihak. Namun, tidak seluruh generasi muda memiliki pemahaman yang memadai mengenai aspek dasar hukum perdata, khususnya hukum perjanjian, wanprestasi, perlindungan konsumen, dan penyelesaian sengketa. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda di lingkungan Institut Syekh Abdul Halim Hasan (INSAN) Binjai mengenai konsep dasar hukum perdata, meningkatkan literasi hukum terhadap persoalan keperdataan di era digital, serta membangun kemampuan peserta dalam mengidentifikasi dan merespons persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif, partisipatif, dan aplikatif melalui tahapan persiapan, pre-test, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, analisis kasus, post-test, dan evaluasi kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap konsep dasar hukum perdata, hukum perjanjian, wanprestasi, perlindungan konsumen, dan transaksi elektronik. Peserta juga menunjukkan peningkatan kemampuan dalam mengidentifikasi pihak-pihak, hubungan hukum, hak dan kewajiban, serta alternatif penyelesaian dalam kasus keperdataan sederhana. Kegiatan ini menunjukkan bahwa edukasi hukum yang dikombinasikan dengan diskusi dan analisis kasus dapat menjadi metode yang efektif dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum generasi muda di lingkungan perguruan tinggi
Copyrights © 2026