Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk melaksanakan penegakkan hukum yang adil bagi semua masyarakat yang dapat dilihat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Penuntut Umum serta mengetahui hambatan yang ditemukan pada saat proses Penerapan Restorative Justice. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dikarenakan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan Studi Kasus Nomor Register Pdm - 12/Barsel/Eoh.2/03/2023 Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Hasil Penelitian ini dalam perkara tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh tersangka Mahyuni dikenakan pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan berhasil dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice karena terpenuhi syarat dan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peran Jaksa Penuntut Umum sebagai Fasilitator antara Pelaku dan Korban dalam melakukan proses upaya perdamaian pelaksanaan Restorative Justice yang dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat proses berjalannya restorative justice namun dapat dihadapi oleh Jaksa Penuntut Umum selaku Jaksa Fasilitator dan proses Restorative Justice dapat berjalan dengan baik.
Copyrights © 2024