Praktek penyelundupan manusia telah meningkat dalam beberapa dekade terakhir.Penyelundupan manusia umumnya dapat terjadi dengan persetujuan dari orang atau kelompok yang berkeinginan untuk diselundupkan. Alasan yang paling umum dari mereka adalah peluang untuk mendapatkan pekerjaan atau memperbaiki status ekonomi, harapan untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik bagi diri sendiri atau keluarga serta menghindari konflik yang terjadi di negara asal. Kejahatan transnasional pada masa sekarang ini telah mengalami perkembangan dan peningkatan jumlah yang sangat signifikan dari tahun ke tahun. Permohonan Ekstradisi merupakan salah satu upaya hukum dalam menanggulangi hal tersebut. Suatu kajian tentang relevansi dan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi sebagai payung hukum permohonan/permintaan ekstradisi terhadap perkara-perkara yang terjadi perlu dilakukan yaitu mengkaji tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi dalam Perkara No.: 01/Pid.Eks/2015/PN.Smn. dengan menggunakan metode penelitian Hukum Normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan studi kasus. Dengan adanya Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 maka memberikan suatu Perlindungan dan Kepastian hukum bagi Masyarakat maupun Negara. Namun harus didukung adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara negara lain diwujudkan dengan baik, maka akan dapat mendorong upaya penangulangan kejahatan ekonomi dan membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Agar pelaksanaan perjanjian ekstradisi dapat berjalan dengan baik, perlu untuk memperhatikan prosedur permintaan ekstradisi dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh negara peminta. Adanya Perbedaan sitem hukum antar negara, belum ada perjanjian antar dua negara dan tidak tepenuhinya beberapa persyaratan yang diminta oleh negara lain hal tersebut menjadi kendala dalam melaksanakan ekstradisi.
Copyrights © 2024