Seiring dengan berkembangnya kehidupan masyarakat adat dewassa ini, masalah pewarisan kemudian menjadi suatu hal yang cukup menjadi perhatian dan kompleks. Praktik yang berlaku pada masyarakat mulai memperlihatkan adanya perubahan karena kebutuhan dari pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Perubahan tersebut tampak dari adanya demi mendapatkan kepastian hukum, meminta Pihak Notaris untuk membuatkan Surat Keterangan Waris bagi keluarga yang ditinggalkan oleh pihak pewaris. Perkembangan dalam masyarakat kemudian menunjukkan bahwa kebutuhan akan suatu bukti otentik, berkenaan dengan tindakan hukum berdasarkan Hukum Adat, semakin dibutuhkan oleh masyarakat yang tunduk pada Hukum Adat. Kondisi demikian, sosok yang paling memenuhi syarat adalah seorang Notaris.
Copyrights © 2022