Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum
2022: Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum [Edisi Khusus]

Aktualisasi Pancasila dalam Sistem Hukum dan Perundang-Undangan

Zainal Arifin Hoesein (Universitas Muhammadiyah Jakarta)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2022

Abstract

Perdebatan mengenai dasar negara yang terjadi pada tanggal 29, 30 Mei dan 1 Juni 1945 di Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) secara akademis dilakukan oleh kelompok nasionalis (sekuler) dan nasionalis (Islam). Untuk merumuskan ideide yang berkembang, tim pengembangan beranggotakan sembilan orang, yang biasa disebut Komite Kesembilan, dibentuk untuk mengembangkan Piagam Jakarta. Teks Piagam Jakarta mencakup aspek politik, hak asasi manusia, pola pikir negara dan pola pikir hukum. Ada lima frase dasar Piagam Jakarta sebagaimana dimuat dalam alinea 4 UUD 1945, dimana rumusan tersebut mendapatkan tanggapan yang cukup keras dari anggota BPUPKI, terutama yang lain terkait dengan rumusan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya. Respons keras ini telah memicu perdebatan sengit antara nasionalis sekuler dan beberapa nasionalis Islam. Pernyataan ini memiliki implikasi politik dan mengancam untuk memecah belah negara. Setelah beberapa pernyataan panjang dari kaum nasionalis Muslim yang duduk di Panitia, Piagam Jakarta secara utuh disetujui pada tanggal 14 Juli 1945 sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD).

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pdih

Publisher

Subject

Description

Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum merupakan salah satu kegiatan yang membantu mahasiswa dan peneliti dalam mengembangkan keilmuan khususnya dalam bidang hukum. Selain itu kegiatan ini merupakan implementasi Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan ...