Masalah lingkungan hidup di Indonesia semakin mengkhawatirkan dengan kerusakan lingkungan yang sering terlihat sehari-hari seperti polusi kendaraan dan polusi pabrik. Kurangnya kesadaran dan edukasi masyarakat serta ketidakpedulian terhadap akibat hukum menjadi faktor utama kerusakan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan yuridis. Hasil dari penulisan ini ialah pemerintah dalam mencegah pencemaran lingkungan dengan membuat peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 dan lembaga terkait urusan pencemaran. Serta beberapa faktor yang menghambat dan keberhasilan dalam pencemaran lingkungan.
Copyrights © 2024