Pendidikan diniyah berperan penting dalam membentuk karakter dan pemahamanagama di Aceh. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama, Qanun KotaBanda Aceh Nomor 4 Tahun 2020 hadir sebagai landasan hukum dalammengembangkan pendidikan diniyah. Penelitian ini mengevaluasi implementasikebijakan strategi pendidikan berbasis qanun tersebut dengan pendekatan kualitatifdan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasiyang melibatkan kepala sekolah SD dan SMP di Banda Aceh. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa meskipun qanun memberikan landasan yang jelas, namunmasih terdapat tantangan utama yang meliputi keterbatasan sumber daya manusia,fasilitas yang belum memadai, serta ketidakmerataan kualitas pendidikan antarsekolah. Kurangnya pelatihan pedagogik bagi pengajar dan minimnya penggunaanteknologi dalam pembelajaran juga masih menjadi kendala. Namun masih terdapatpeluang untuk pengembangan lebih lanjut, seperti upaya kolaborasi antarapendidikan diniyah dan formal, peningkatan pelatihan pengajar, serta menciptakankurikulum yang lebih relevan. Kesimpulannya, meskipun masih terdapat hambatan,akan tetapi implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020 berpotensimeningkatkan kualitas pendidikan diniyah jika didukung kebijakan yang lebihintegratif dan penguatan kapasitas SD serta SMP diniyah. Dengan strategi yangtepat, pendidikan diniyah di Banda Aceh dapat mencetak generasi yang cerdassecara agama dan siap menghadapi tantangan global.Kata Kunci: Pendidikan Diniyah, Qanun, Pendidikan Agama, Implementasi,Kebijakan
Copyrights © 2025