Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan hukum Peraturan Daerah dalam merumuskan norma pidana pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Fokus utama penelitian ini adalah pada kebijakan hukum pidana dalam sistem hukum Indonesia, yang mensyaratkan bahwa setiap rumusan tindak pidana dalam Peraturan Daerah harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus menjunjung tinggi kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif dan konseptual, menganalisis perumusan norma Peraturan Daerah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Temuan utama menunjukkan adanya pergeseran perspektif terkait hukuman pidana. Ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah dalam merumuskan tindak pidana tidak bersifat otonom; tindak pidana dalam Peraturan Daerah harus sesuai dengan standar nasional mengenai kategori denda dan sanksi. Selain itu, pengakuan hukum adat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang bagi pemerintah daerah namun harus tetap sejalan dengan standar hak asasi manusia. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus segera menyelaraskan dan menyinkronkan seluruh Peraturan Daerah yang memuat sanksi pidana guna memastikan kepastian hukum dan keadilan pasca implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Copyrights © 2026