Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna frasa “membatalkan hukum Taurat dengan segala perintah dan ketentuannya” dalam Efesus 2:15. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah munculnya berbagai penafsiran yang menganggap bahwa hukum Taurat tidak lagi berlaku bagi orang percaya setelah kedatangan Kristus. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan analisis eksegesis terhadap teks Efesus 2:15. Data diperoleh melalui kajian Alkitab, buku teologi, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istilah “membatalkan” dalam Efesus 2:15 tidak menunjuk pada penghapusan hukum moral Allah, khususnya Sepuluh Hukum, melainkan pada penghapusan perseteruan yang muncul akibat ketentuan-ketentuan seremonial dan batas-batas sosial-keagamaan antara Yahudi dan non-Yahudi. Kristus melalui karya salib-Nya merobohkan tembok pemisah tersebut untuk menciptakan satu manusia baru di dalam diri-Nya dan memperdamaikan semua orang dengan Allah. Dengan demikian, Efesus 2:15 menegaskan bahwa keselamatan diperoleh oleh kasih karunia melalui iman kepada Kristus, bukan melalui pelaksanaan hukum Taurat sebagai syarat keselamatan. Penelitian ini memberikan pemahaman teologis bahwa hukum moral tetap memiliki relevansi sebagai pedoman hidup orang percaya, sedangkan sistem upacara dan aturan yang menjadi pemisah telah digenapi di dalam Kristus.
Copyrights © 2026