Adanya potensi disharmoni antara Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur hak hadhanah berdasarkan usia anak, dengan prinsip the best interest of the child dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Permasalahan utama terletak pada perbedaan paradigma antara pendekatan normatif KHI yang bersifat rigid dengan pendekatan perlindungan anak yang menekankan kesejahteraan dan kepentingan terbaik anak secara menyeluruh. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap peraturan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan agama yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 105 KHI masih memiliki relevansi historis dan teologis, penerapannya perlu disesuaikan dengan prinsip perlindungan anak modern. Hakim di peradilan agama diharapkan melakukan interpretasi progresif agar setiap putusan hak asuh mencerminkan nilai kemaslahatan dan keadilan bagi anak. Sehingga harmonisasi antara KHI dan Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi penting untuk menciptakan sistem hukum keluarga yang responsif, humanistik, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Copyrights © 2025