Perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang mampu menghasilkan karya visual bergaya Studio Ghibli memunculkan tantangan baru dalam perlindungan Hak Cipta di Indonesia. Studi ini menganalisis model perlindungan hukum yang berlaku, potensi sengketa yang timbul dari penggunaan dataset tanpa izin, serta kebutuhan reformulasi regulasi agar mampu menjawab fenomena baru dalam industri kreatif digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada belum sepenuhnya mampu menjangkau karakteristik karya generatif, terutama ketika proses penciptaan tidak lagi bergantung pada kreativitas manusia sebagai pencipta tunggal. Ketidakjelasan status kepemilikan, minimnya transparansi dataset, dan lemahnya pengawasan platform digital menjadi faktor utama yang memperbesar risiko pelanggaran. Kajian ini merekomendasikan pembaruan definisi pencipta, pengaturan kewajiban transparansi dataset, dan penerapan model pertanggungjawaban hukum bertingkat untuk memastikan perlindungan yang lebih efektif. Reformulasi Undang-Undang Hak Cipta dipandang sebagai langkah penting agar perlindungan hukum tetap relevan, mencegah penyalahgunaan karya asli, serta memberikan kepastian bagi pemilik hak cipta maupun pengembang AI dalam pengembangan inovasi digital.
Copyrights © 2025