Pelaksanaan dalam memproses data yuridis pada program PTSL dilakukan oleh Satgas Yuridis PTSL namun dalam kewenangannya, Satgas Yuridis memiliki hambatan sehingga dapat mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan program PTSL. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Satgas Yuridis dalam memproses data yuridis pada program PTSL di BPN Kabupaten Pandeglang apa hambatan yang dihadapi oleh Satgas Yuridis dalam memproses data yuridis pada program PTSL di BPN Kabupaten Pandeglang? Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kewenangan Satgas Yuridis pada program PTSL yaitu mengumpulkan data yuridis untuk memeriksa kelengkapan data yuridis, meng-input dan memvalidasi data yuridis sampai terbitnya Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada masyarakat. Program. Program PTSL di Kabupaten Pandeglang pada tahun 2023 telah terlaksana di 14 Kecamatan dan 42 Desa/Kelurahan dengan jumlah sebanyak 7.500 masyarakat yang mendaftar dan menerima sertifikat, dan pada tahun 2024 telah terlaksana di 24 Kecamatan dan 59 Desa/Kelurahan dengan jumlah sebanyak 19.147 masyarakat yang mendaftar dan menerima sertifikat. Hambatan bagi Satgas Yuridis dalam memproses data yuridis yaitu masyarakat pemohon PTSL berada di luar wilayah, adanya sengketa kepemilikan tanah antar keluarga, keterbatasan aparat desa yang membantu Satgas Yuridis, serta kondisi geografis. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu Satgas yuridis telah menjalankan kewenangan dan tugasnya sebagai pelayan publik dalam melaksanakan program PTSL sampai dengan berhasilnya terbit sertifikat pada masyarakat. Namun masih terdapat faktor penghambat dalam memproses data yuridis sehingga hal tersebut akan berpengaruh pada pelaksanaan program PTSL. Rekomendasi, Satgas Yuridis harus menyeleksi Aparat Desa yang kompeten untuk membantu dalam memproses data yuridis.
Copyrights © 2025