Penelitian ini membahas efektivitas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai bagian dari upaya reformasi tata kelola sektor publik. Perubahan regulasi ini memperkuat struktur prosedural yang sebelumnya telah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, terutama melalui penegasan kewajiban penggunaan sistem pengadaan secara elektronik, penguatan peran pelaku pengadaan, serta peningkatan kualitas dokumentasi dan evaluasi. Pembahasan dilakukan dengan menelaah perkembangan implementasi pada berbagai instansi, termasuk dinamika kinerja LPSE, kesiapan sumber daya manusia, serta kemampuan daerah dalam menyesuaikan sistem dengan standar nasional. Analisis memperlihatkan bahwa peningkatan transparansi tercermin dari keterbukaan informasi, rekam jejak digital, dan mekanisme kontrol yang lebih mudah dirumuskan. Akuntabilitas juga mengalami penguatan melalui persyaratan kompetensi, pengetatan audit, dan pemetaan risiko pada setiap tahapan. Namun, efektivitas regulasi masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan infrastruktur, ketimpangan kemampuan teknis, dan resistensi budaya kerja pada sebagian instansi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Perpres 12/2021 memiliki peran signifikan dalam mendorong tata kelola yang lebih kredibel, meskipun penguatan sistem pengawasan, pemerataan kapasitas digital, dan konsistensi penegakan aturan tetap menjadi faktor kunci yang harus diperhatikan agar tujuan kebijakan dapat tercapai secara optimal.
Copyrights © 2025