Kekerasan berulang terhadap etnis Rohingya menegaskan adanya pola penindasan terstruktur yang memicu perdebatan mengenai klasifikasi kejahatan internasional yang paling tepat, terutama antara Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan. Analisis menunjukkan bahwa unsur serangan yang meluas dan sistematis lebih mudah dibuktikan sehingga membuka peluang penuntutan yang lebih kuat melalui kerangka Kejahatan terhadap Kemanusiaan di ICC, khususnya karena yurisdiksi parsial dapat ditegakkan melalui deportasi paksa ke Bangladesh sebagai Negara Pihak Statuta Roma. Sementara itu, pembuktian Genosida mengalami kendala signifikan akibat sulitnya mengidentifikasi niat khusus untuk memusnahkan kelompok secara eksplisit dalam kebijakan militer Myanmar. Dalam situasi absennya mekanisme domestik yang independen, doktrin tanggung jawab komando menjadi instrumen penting untuk menjerat aktor militer tingkat tinggi yang memiliki kontrol efektif atas operasi represif serta memastikan rantai komando dapat diuji secara hukum. Temuan penelitian ini menegaskan pentingnya konsistensi dokumentasi, dukungan diplomatik, serta penguatan instrumen internasional demi menjamin akuntabilitas jangka panjang dan perlindungan korban secara menyeluruh bagi kemanusiaan.
Copyrights © 2025