Penggunaan teknologi deepfake dalam iklan obat di media sosial menimbulkan permasalahan hukum yang serius karena berpotensi menyesatkan konsumen dan mengancam kesehatan masyarakat. Meski Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang dapat dijadikan dasar untuk menindak praktik tersebut, masih belum ada pengaturan yang secara khusus mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan sehingga menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi menghambat efektivitas perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji pengaturan iklan obat menyesatkan dan bentuk pertanggungjawaban hukumnya di Indonesia. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti artikel ilmiah dan literatur yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis juga dikaitkan dengan kasus nyata iklan deepfake obat hipertensi dan diabetes yang beredar di media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha dapat dikenai tanggung jawab perdata, administratif, dan pidana. Pembuat atau penyebar konten deepfake dapat dijerat ketentuan UU ITE apabila konten mengandung informasi bohong yang merugikan konsumen, sementara platform digital memiliki kewajiban administratif untuk memoderasi konten ilegal. Temuan ini menunjukkan pentingnya pembentukan regulasi khusus mengenai penggunaan kecerdasan buatan dalam iklan digital untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Copyrights © 2025