Kajian ini membahas kedudukan hak asasi manusia sebagai prinsip jus cogens melalui analisis filsafat hukum yang menekankan hubungan antara nilai moral universal, legitimasi hukum, dan kewajiban internasional yang mengikat negara. Penelitian menunjukkan bahwa martabat manusia menjadi dasar normatif yang menempatkan HAM pada posisi tertinggi dalam hierarki hukum internasional, sehingga negara tidak dapat meniadakan atau mengurangi hak fundamental tersebut melalui kebijakan domestik maupun perjanjian internasional. Evolusi konsep jus cogens memperlihatkan pergeseran dari pendekatan moral menuju norma hukum positif yang memperoleh pengakuan luas melalui berbagai instrumen internasional, termasuk ICCPR, ICESCR, dan konvensi yang berkaitan langsung dengan larangan penyiksaan, genosida, serta perbudakan. Temuan penelitian menegaskan bahwa status jus cogens tidak hanya memberikan kewajiban universal kepada negara, tetapi juga membentuk mekanisme akuntabilitas global yang memungkinkan komunitas internasional menindak pelanggaran berat HAM tanpa terikat batas yurisdiksi tradisional. Dengan demikian, hak asasi manusia sebagai jus cogens berfungsi sebagai fondasi etik sekaligus pilar normatif dalam menjaga stabilitas hukum internasional dan melindungi martabat individu di tengah dinamika geopolitik yang terus berkembang.
Copyrights © 2025