Pertumbuhan pesat platform e-commerce dan pemasaran digital berpacukan data memicu kerentanan privasi dan insiden keamanan siber yang masif di Indonesia, seperti kebocoran 91 juta data pelanggan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pelindungan data pelanggan dari perspektif teknis dan etis dalam pengembangan sistem informasi bisnis. Menggunakan metode studi literatur kualitatif, penelitian ini mengevaluasi regulasi pelindungan data (UU PDP Nomor 27 Tahun 2022), standar keamanan (OWASP), dan rekam jejak eksploitasi data pemasaran (dark patterns) berdasarkan analisis tematik terhadap 26 sumber pustaka mutakhir, terdiri dari sekitar 23 literatur akademik serta sejumlah dokumen regulasi dan standar (UU PDP, OWASP, kode etik profesi). Hasil kajian menunjukkan bahwa kerentanan fundamental bermuara pada kelemahan enkripsi peladen (back-end) dan manipulasi antarmuka akuisisi persetujuan (front-end). Untuk memitigasi hal ini, pengembang sistem wajib mengadopsi arsitektur Privacy by Design sejak fase konseptual melalui mekanisme pengaburan data (data masking), pemisahan basis data pemasaran, dan perancangan antarmuka opt-in yang transparan. Kesimpulannya, kepatuhan hukum dan etika keprofesian bukan sekadar tanggung jawab administratif perusahaan, melainkan kewajiban mutlak yang mengakar secara organik pada setiap baris kode yang dirancang oleh praktisi sistem informasi.
Copyrights © 2026